Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Putusan ini makin menguatkan proses penyidikan dugaan suap pengurusan perkara sudah sesuai aturan.

"Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Juli.

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," sambungnya.

Sementara itu, dalam keterangan berbeda Ali bilang ada 140 bukti dan seorang ahli yang dihadirkan dalam sidang. Mereka memperkuat argumentasi komisi antirasuah menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Hasbi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang kemudian ditolak pada Senin, 10 Juli.

Majelis hakim berpendapat KPK sudah sesuai prosedur hukum saat menetapkan Hasbi sebagai tersangka. Pengembangan perkara ini juga mengikuti aturan baku yang ada.

KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan dipantau agar tak melarikan diri.