Pemprov DKI Informasikan Pergerakan Tanah, DPRD: Harus Rumuskan Mitigasinya Juga
Ilustrasi bencana tanah bergerak di Desa Talunamba, Madukara, Banjarnegara, Jateng. (ANTARA-HO-BPBD Banjarnegara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyebut Pemprov DKI tak bisa hanya merilis informasi potensi pergerakan tanah pada 10 kecamatan di Jakarta. Namun, harus juga disiapkan mitigasi bencananya.

"10 kecamatan itu kawasan padat penduduk. Ini harus jadi perhatian sejak dini. BPBD DKI Jakarta harusnya bukan cuma merilis prediksi tapi juga langsung merumuskan mitigasi jangka pendek dan panjangnya juga," kata August kepada wartawan, Kamis, 8 Desember.

August mengungkapkan, Pemprov DKI, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan instansi terkait perlu juga melibatkan peran serta warga untuk program pengawasan dan mitigasi.

Caranya, dengan sosialisasi yang masif soal adanya pergerakan tanah, agar warga lebih waspada. Kemudian, menyiapkan logistik dan alat evakuasi jika benar terjadi fenomena pergeseran tersebut di titik rawan yang sudah diprediksi.

"Bukan hanya itu, BPBD juga harus mengedukasi warga untuk antisipasi bencana dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan seperti karang taruna, pramuka yg lebih muda, energik dan punya semangat bergerak ke lapangan. Juga meminta masukan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat serta lebih utamakan kebutuhan dan keselamatan lansia," ungkap August.

Sebelumnya, BPBD DKI Jakarta mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi pergeseran tanah pada 10 kecamatan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Di Jakarta Selatan, daerah potensi pergerakan tanah meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Kecamatan Pesanggrahan. Sementara di Jakarta Timur meliputi wilayah Kecamatan Kramatjati, dan Pasar Rebo.

"Menurut informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di zona menengah," ucap Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada Zona Menengah, jelas Isnawa, pergerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan di atas normal. Terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Sementara pada Zona Tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali.

Isnawa berujar, wilayah yang memiliki potensi terjadi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari BMKG.

"Kepada lurah, camat, dan masyarakat, kami imbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal," imbuhnya.