Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ucap Miko dilansir ANTARA, Kamis, 10 November.

Miko mengatakan Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus tersebut yang merupakan bagian dari persoalan judicial corruption.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri.

Namun, lanjutnya, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," tambahnya.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.