JAKARTA - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku bukan bagian penyidik yang menangani kasus CCTV KM 50. Tapi Acay membenarkan kalau anggota satuan tugas khusus (satgasus) Merah-Putih.
Bantahan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai fungsi CCTV di Kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, tertera Acay tak tahu CCTV di kawasan itu berfungsi atau tidak.
"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.
Lantas, Acay menyebut jawaban itu disampaikannya karena sempat mendengar Ferdy Sambo menyebut bila CCTV itu tak berfungsi.
Mendengar pernyataan itu, jaksa semakin mececar Acay. Terutama mengenai profesi saksi yang sempat menjadi penyidik di institusi Polri.
"Kenapa dalam pikiran saudara menjawab ke penyidik tidak mengetahui berfungsi atau tidak? Kan saudara kan penyidik, dipanggil Sambo, saudara kan bukan sapu jalan. Nah kenapa saudara ditanya penyidik jawabnya 'nggak tahu CCTV berfungsi atau tidak'?" cecar jaksa
"Mohon maaf pak kan CCTV fungsinya hanya merekam itu aja," jawab Acay.
Saat inilah, jaksa secara tiba-tiba menanyakan Acay yang disebut sebagai penyidik di kasus KM 50.
Namun, Acay membantahnya. Dia tegas menyatakan tidak pernah menangani kasus KM 50.
"Betul saudara penyidik KM 50?" tanya jaksa.
"Alhamdulillah bukan," jawab Acay.
"Yang benar?" timpal hakim
"benar," jawab Acay lagi.
BACA JUGA:
Usai jaksa menyecar, giliran penasehat hukum terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yang melayangkan pertanyaan.
Acay diminta menjelaskan ihwal keanggotaannya di Satgasus Merah-Putih. Adapun, satuan itu dipimpin langsung oleh Ferdy Sambo.
"Apa saksi anggota tim satgassus merah putih?" tanya penasehat hukum.
"Betul," jawab Acay.
"Apa saksi di bawah naungan Sambo?" Timpal penasehat hukum.
"Iya beliau atasan saya," kata Acay