Ada Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Tulungagung, KPK akan Sampaikan Rinci saat Penahanan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang mengembangkan kasus suap yang sebelumnya menjerat eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pengembangan ini bahkan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.

Masuknya kasus ini ke proses penyidikan, biasanya diikuti dengan penetapan tersangka. Hanya saja, Ali belum mau memerinci siapa saja mereka dan apa saja perannya.

Alasannya, rincian siapa yang jadi tersangka dan pasal yang disangkakan serta konstruksi perkaranya akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan sudah dilakukan.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ungkapnya.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," imbuh Ali.

KPK meminta masyarakat bersabar dan memastikan akan menyampaikan segala perkembangan terkait penyidikan ini. Tak hanya itu, Ali mengajak masyarakat untuk mengawasi lembaganya.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujarnya.

Sebagai informasi, eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap hingga Rp2,5 miliar. Penerimaan ini sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp700 juta dalam kasus ini. Selain Syahri, terkait kasus suap tersebut KPK juga turut menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor sebagai tersangka.