Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Tigor Prakasa (TP) dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TP dari tim penyidik kepada tim JPU (jaksa penuntut umum), karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Senin, 9 Mei.

Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Syahri Mulyo dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Ali mengatakan penahanan terhadap Tigor masih berlanjut dalam wewenang tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin hingga Sabtu (28/5) di Kavling C1 Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.

KPK menetapkan Tigor sebagai tersangka pada Jumat (11/3). Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018, dimana KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta yakni Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tigor, selaku Direktur PT Kediri Putra (KP), merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Tulungagung.

Untuk dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, KPK menduga ada pendekatan khusus yang dilakukan Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung. Adapun, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.

Sebagai bentuk komitmen atas penunjukan Tigor dalam beberapa proyek di daerah tersebut, Tigor diduga memberikan sejumlah uang sebagai fee proyek kepada Syahri Mulyo. Fee tersebut memiliki nilai besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.

KPK mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut diduga telah disepakati, baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan fee sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan fee sekitar Rp2 miliar.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.