Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 14 tersangka mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ke Jaksa Penuntut Umum.

Belasan orang ini menjadi tersangka dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 November.

14 mantan Anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan.

Selanjutnya, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Ali mengatakan penahanan terhadap 14 orang tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung sejak 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020.

"Saat ini, masing-masing tetap ditahan di Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK," ujar Ali.

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Rencana persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap 14 orang tersebut telah diperiksa 57 saksi diantaranya mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan Anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, penetapan 14 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat.

KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.