Wali Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan RTH
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012. Dari belasan anggota dewan yang diperiksa KPK, salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, Oded akan diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Penyidik akan mengonfirmasi beberapa hal terkait dugaan korupsi tersebut terhadap para anggota dewan itu.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda) dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 September.

Pemeriksaan Oded oleh penyidik KPK tersebut dilaksanakan di Polrestabes Bandung. Selain Oded, 13 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang diperiksa adalah:

1. Erwan Setiawan, Ketua DPRD Kota Bandung 

2. Teddy Setiadi, anggota DPRD Kota Bandung 

3. Isa Subagja, anggota DPRD Kota Bandung 

4. Asep Dedi Supriyadi, anggota DPRD Kota Bandung 

5. Entin Kartini, anggota DPRD Kota Bandung 

6. Teten Gumilar, anggota DPRD Kota Bandung 

7. Agus Gunawan, anggota DPRD Kota Bandung 

8. Ani Sumarni, anggota DPRD Kota Bandung 

9. Antaria Pulwan Aprianto, anggota DPRD Kota Bandung 

10. Entang Suryaman, anggota DPRD Kota Bandung 

11. Haru Suhandru, anggota DPRD Kota Bandung

12. Tedy Rusmawan, anggota DPRD  Kota Bandung

13. Rieke Suryaningsih, anggota DPRD Kota Bandung

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya terkait perkara tersebut pada Selasa, 1 September kemarin.

Dalam kasus ini, Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena dia diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp30 miliar dengan menjadi makelar untuk pengadaan ruang terbuka hijau di Kota Bandung bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. 

Selain itu, dia juga diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat untuk membantu Dadang.