JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan investigasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelarian Djoko Tjandra yang merupakan buronan dalam kasus cessie Bank Bali. Tapi, Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, investigasi yang dilakukan KPK tak boleh berdasarkan asumsi, melainkan bukti konkret.
"KPK sebagai penegak hukum dalam menangani perkara landasannya adalah adanya bukti-bukti konkret bukan asumsi semata tanpa data yang jelas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli.
Dia mengatakan, kalaupun ada laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, KPK tidak akan serta merta melakukan investigasi. Lembaga antirasuah ini, kata Ali, akan lebih dulu melakukan verifikasi apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Jika pun masuk tipikor apakah juga menjadi wilayah wewenang KPK karena harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK, artinya tidak semua kasus tipikor KPK berwenang menyelesaikannya baik oleh KPK sendiri ataupun melalui join investigation," ungkapnya.
Meski begitu, Ali menilai ada hal yang lebih penting untuk bisa menyelesaikan skandal pelarian Djoko Tjandra. Salah satunya adalah memperkuat koordinasi antar penegak hukum.
BACA JUGA:
Apalagi, dalam mengupayakan pelariannya, buronan kelas kakap tersebut berhasil membuat KTP elektronik, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mampu membuat Polri menerbitkan surat jalan bagi dirinya.
"Kami memandang yang terpenting adalah mendorong koordinasi antar lembaga dan penegak hukum yang seharusnya diperkuat. Misalnya, antara pihak-pihak berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, keimigrasian dan perlintasan orang, atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang," tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri melibatkan KPK dalam mengungkap kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret banyak pihak.
Dia menilai investigasi gabungan atau join investigation harusnya bisa dilakukan. Mengingat unsur korupsi dalam proses pelarian tersebut cukup jelas. "Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa, 21 Juli.
"Jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen Imigrasi Kemenkumham tapi juga KPK patut terlibat," imbuhnya.
Dengan dilibatkannya KPK dalam kasus tersebut, Sahroni menilai KPK bisa mengusut kemungkinan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum yang sama di institusi hukum lainnya.
"Jadi biar terang benderang. KPK sebaiknya ikut terlibat sehingga semuanya clear. Tidak hanya urusan membantu lolos tapi juga turut diusut sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini. Makanya semua prosesnya perlu diawasi KPK," pungkasnya.