Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi aturan kunjungan daring bagi para tahanan di masa pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan setelah Foto Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melakukan Zoom meeting dengan kader Partai Golkar beredar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan setiap tahanan punya hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya. Tapi, tindakan Pepen memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan Zoom Meeting dengan kader Partai Golkar itu sangat disayangkan.

"KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP," imbuhnya.

Ali mengatakan kunjungan punya prosedur dan tata cara pelaksanaan kunjungan daring yang sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," tegasnya.

Foto Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melakukan Zoom meeting dengan kader Partai Golkar beredar/ISTIMEWA

Ali mengatakan evaluasi ini dilakukan agar ke depannya kejadian semacam ini tak lagi terjadi. Apalagi, dalam standar prosedur yang ada hanya pihak keluarga dan penasihat hukum yang boleh memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam foto beredar, Pepen tampak menggunakan baju putih berbicara di depan kamera. Sementara kader pihak yang disebut kader Partai Golkar beramai-ramai menonton melalui sebuah tablet.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.