JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Greenpeace Indonesia ke polisi.
Laporan tersebut dibuat setelah lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menembak laser ke Gedung Merah Putih KPK dengan berbagai tulisan termasuk 'Berani Jujur Pecat'.
Menurut Asfinawati, laporan ini menujukkan keanehan karena sebelumnya komisi antirasuah mengapresiasi tindakan yang dilakukan Greenpeace Indonesia.
"Ada beberapa keanehan, pertama pernyataannya kan mengapresiasi tapi kenapa malah melapor," ungkap Asfinawati kepada wartawan, Selasa, 20 Juli.
Beberapa waktu setelah aksi penembakan laser pada Senin malam, 28 Juni, KPK mengapresiasi tindakan yang dilakukan Greenpeace Indonesia. Menurut komisi antirasuah tersebut, masyarakat memang punya bagian dalam memberantas korupsi.
Kembali ke Asfinawati, keanehan lain adalah banyak aksi yang lebih mengganggu daripada tindakan Greenpeace. Salah satunya, adanya massa bayaran yang kerap membakar ban dan mengganggu gerakan aksi mendukung KPK secara independen.
"Selama ini ada aksi yang terbukti anggotanya dibayar, yang menentang koalisi masyarakat antikorupsi, yang bakar ban, ganggu aksi mendukung KPK yang independen malah enggak diapa-apain," tegasnya.
Sehingga, Asfinawati menilai Firli tak mau ada KPK yang independen seperti narasi dari tembakan laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia.
"Jadi ketahuan sekali Firli memang tidak mau ada KPK yang independen. Karena narasi tembakan laser kan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi tembak laser berbagai tulisan kritikan yang dilakukan Greenpeace Indonesia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada pelaporan ke polisi. Laporan ini dilakukan biro umum komisi antirasuah ke Polres Jakarta Selatan.
"KPK melalui biro umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 20 Juli.
BACA JUGA:
Penembakan laser ini dilaporkan atas dugaan pelaksanaan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan yaitu sekitar pukul 19.05 WIB. Selain itu, tindakan ini berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," tegas Ali.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat peristiwa penembakan laser itu terjadi KPK dan aparat pengamanannya sudah melarang Greenpeace. Tapi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut justru abai dengan larangan yang disampaikan.
Atas alasan inilah, KPK memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ungkapnya.