PPKM Darurat di Yogyakarta Berefek Kabar Buruk, 3.000 Pekerja Sektor Pariwisata dan Perhotelan Berpotensi Kena PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli di Kota Yogyakarta memberikan pengaruh di sejumlah sektor termasuk tenaga kerja yang diperkirakan ada sekitar 50 persen tenaga kerja berpotensi dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Angka tersebut baru potensi saja. Belum tentu terjadi karena masih sebatas asumsi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan sejumlah pihak seperti Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, Serikat Pekerja dan pemerintah," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu 14 Juli.

Menurut dia, asumsi tersebut salah satunya dilihat dari sektor yang dinilai paling terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat yaitu jasa akomodasi pariwisata atau perhotelan.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 600 hotel baik hotel bintang maupun non bintang yang mampu menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja.

Namun demikian, lanjut dia, pandemi COVID-19 yang mengharuskan pembatasan mobilitas masyarakat membuat wisatawan yang menjadi konsumen utama jasa perhotelan di Kota Yogyakarta mengalami penurunan.

"Sejak aturan pembatasan perjalanan digulirkan pertama kali pada 2020, jumlah pekerja di sektor akomodasi pariwisata langsung terdampak dan hanya ada sekitar 1.200 pekerja saja yang aktif," katanya.

Dalam kondisi saat ini, lanjut Rihari, jumlah wisatawan atau tamu hotel pun semakin berkurang bahkan hampir tidak ada sehingga pengusaha pun menerapkan berbagai kebijakan untuk menurunkan biaya operasional termasuk mengatur shift kerja pegawai atau merumahkannya.

"Pekerja yang masuk pun hanya separuhnya saja karena mengikuti aturan pemerintah," katanya.

Meskipun banyak pelaku usaha yang mengalami dampak PPKM Darurat, namun Rihari menyebut, pengusaha memiliki kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah agar pandemi COVID-19 bisa ditangani dengan lebih baik dan kemudian perekonomian bisa tumbuh bertahap.

Ia pun meminta pengusaha untuk tetap memberikan hak upah kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat.

"Nilai upah yang diberikan harus didasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan rasa kekeluargaan," katanya.

Pemberian upah tersebut menandakan bahwa pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Selain itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga sudah menyampaikan kuesioner atau pendataan kepada 250 pelaku usaha terkait PPKM Darurat, yaitu pendataan mengenai sektor usaha, jumlah pekerja yang masuk, dan indikator penerapan protokol kesehatan yang diterapkan.

"Data langsung disampaikan ke Pemerintah DIY karena pengawasannya menjadi kewenangan DIY," katanya.