Bagikan:

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Edaran itu dikeluarkan demi mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi. Dia mengatakan surat tersebut meliputi sejumlah hal termasuk pelaksanaan program vaksinasi COVID-19.

"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker serta perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja," kata Dedi dalam keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikutip Kamis, 15 Juli.

Lebih lanjut, pemerintah juga memikirkan sejumlah langkah lain untuk mengatasi masalah turunan dari pandemi COVID-19 yang terjadi di sektor ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Untuk mencegah hal ini, kata Dedi, Koordinator PPKM Darurat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Menaker untuk menerbitkan aturan penafsiran bekerja dari rumah atau WFH. Hal itu diminta demi menghindari perbedaan pandangan mengenai sistem bekerja dari rumah.

"Termasuk di dalammnya terkait definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ungkapnya.

Adapun kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan. Sehingga, pemerintah akan menyusun langkah serius mengenai hal tersebut.

"Pemerintah dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," pungkasnya.