Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut banyaknya masyarakat masuk ke Jakarta merupakan karyawan perusahaan yang dipaksa bekerja oleh para juragannya. Sehingga, kesalahan ada para pemimpin perusahaan bukan para karyawan.

"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja," ucap Irjen Fadil kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Dengan alasan itu, Fadil menegaskan bakal menindak para juragan yang tetap memaksa karyawannya bekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pola penindakan pun dengan cara mengumpulkan informasi perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap beroperasi.

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan," kata dia.

Setelah informasi itu didapat, petugas bakal langsung mendatangi perusahaan itu bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga, perusahan tersebut bakal ditindak sesuai aturan yang ada.

"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," tegas dia.

Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang terlibat pelanggaran aturan PPKM Darurat. Prosesnya pun sudah tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," tandas Irjen Fadil.