Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengingatkan para pengusaha untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan baik. Mereka juga diminta tidak egois dengan memaksa karyawannya tetap bekerja.

"Kami bergerak terus mengingatkan para pimpinan-pimpinan perusahaan tolong jangan egois," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Selain itu, para pengusaha diminta untuk lebih peduli dengan penyebaran COVID-19. Ketersediaan tempat di rumah sakit penanganan COVID-19 semakin sedikit. Bahkan, sudah banyak masyarakat yang meninggal.

"Lihat kuburan saja sudah penuh apalagi rumah sakit maupun juga Wisma Atlet yang ada. Apa mau pegawainya jadi korban," kata dia.

Karena itu, Yusri menegaskan Polri bakal menindak tegas para pengusaha yang membandel. Sebab, tindakan mereka sangat berdampak buruk bagi penularan COVID-19.

"Kami akan tindak tegas kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," tandas Yusri.

 

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut banyaknya masyarakat masuk ke Jakarta merupakan karyawan perusahaan yang dipaksa bekerja oleh para juragannya. Sehingga, kesalahan ada para pemimpin perusahaan bukan para karyawan.

"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja," ucap Irjen Fadil.

Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang terlibat pelanggaran aturan PPKM Darurat. Prosesnya pun sudah tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," tandas Irjen Fadil.