Polisi Dalami Keberadaan Sertifikat Vaksin Hasil Pembobolan PeduliLindungi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar jumpa pers penangkapan pembobol PeduliLindungi/Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bakal melacak dan menarik 93 sertifikat yang sudah dibuat oleh kelompok pembobol data situs PeduliLindungi. Sebab penggunaan data palsu merupakan pelanggaran hukum.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar bisa kami tarik kembali dan bisa kami amankan," ujar Fadil kepada wartawan, Jumat, 3 September.

Irjen Fadil juga memerintahkan anggota untuk mendalami dugaan modus serupa terjadi di wilayah lainnya. Alasannya, penggunaan data palsu ini justru dapat meningkatkan potensi penularan COVID-19. 

"Penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar benar akan melakukan proses proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," kata Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang membobol data situs PeduliLindungi untuk membuat surat sertifikat vaksin. Di mana, salah satunya merupakan staf Kelurahan.

Kedua tersangka yaitu FH (24) seorang karyawan swasta pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru dan HH (30) selaku staf Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Serta disangkakan melanggar UU 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.