JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti warga untuk tidak mencari sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu. Sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan pasti akan terungkap.
Hal ini disampaikan Riza merespons kasus seorang pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan data aplikasi PeduliLindungi demi bisa menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu.
Tak hanya itu, pemesan sertifikat vaksinasi palsu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami minta pada seluruh wraga, siapapun yang belum vaksin, segera vaksin. Yang belum vaksin, jangan coba-coba menyiasati, mencari sertifikat yang palsu karena pasti ketahuan. Sistemnya terintegrasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 3 September.
Riza meminta semua pihak, khususnya pegawai pemerintah yang bertugas dalam pelaksanaan vaksinasi untuk tidak meniru langkah penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Bagi mereka, siapa saja termasuk pegawai tadi yang mencoba membobol itu akan kami kejar, kami tangkap dan kami beri sanksi karena itu perbuatan yang tidak baik," ucap Riza.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum yang berlaku," lanjutnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pembobol data aplikasi PeduliLindungi, pelaku penjual sertifikat vaksinasi palsu, dan dua orang pemesan sertifikat tersebut. Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Pembobol PeduliLindungi yang berinisial HH itu saat sudah dipecat dari pegawai non-PNS Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, ia bekerja di bagian tata usaha selama empat tahun.
"Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September. Dia diberhentikan karena kasus kriminalnya," kata Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Serta disangkakan melanggar UU 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.