JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Bupati Banjarnegara ditetapkan bersama seorang pihak swasta yaitu Kedy Afandi.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyeldidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Mei 2021 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.
Kedua tersangka akan ditahan di dua rutan yang berbeda setelah menjalankan isolasi mandiri guna mencegah penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK. Budhi akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ada pun kasus ini bermula ketika September 2017 lalu, Bupati Banjarnegara memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaannya karena pernah menjadi ketua tim sukses saat Pilkada, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat ini, kata Firli, berlangsung di salah satu rumah makan.
Melalui rapat tersebut, seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. "Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ungkap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pertemuan kembali terjadi dan dilakukan di rumah pribadi Budhi. Adapun dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.
Selain itu, KPK menyebut Budhi berperan aktif ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara KA yang selalu dipantau dan diarahkan Budhi saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan sehingga perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa ikut serta.
Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima komitmen fee senilai Rp2,1 miliar secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yaitu Kedy. Akibat perbuatannya ini, Budhy dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.