Sepekan PPKM di Jakarta, 569 Orang Kena Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ilustrasi - seseorang menggunakan masker dan sarung tangan (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut telah ada 569 orang yang terjaring sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasarkan hasil pengawasan Dishub, Satpol PP DKI, dan aparat kepolisian, ratusan orang yang melanggar sejak tanggal 11 Januari hingga 16 Januari ini lebih banyak dari jumlah pelanggar pada masa PSBB transisi yakni, 514 pelanggaran.

"Terdapat 569 orang yang terjaring operasi yustisi dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp2,3 juta," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 18 Januari.

Kemudian, terdapat 49 ojek online yang melanggar protokol karena berkumpul lebih dari 5 orang. Ojol yang berkerumun ini dibubarkan oleh aparat.

Lalu, ada 100 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi selama masa PPKM dengan menampung penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut ada penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor hingga 4,32 persen dari masa PSBB transisi. "Sementara, volume lalu lintas sepeda mengalami peningkatan sebesar 4,01 persen," ungkap Syafrin.

Penumpang harian angkutan umum perkotaan juga mengalami penurunan sebesar 3,52 persen atau 724.560 penumpang per hari. Sementara, saat masa PSBB transisi, jumlah penumpang per hari sebayak 751.560 orang.

"Jumlah penumpang harian angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) pada masa PPKM adalah 4.469 penumpang per hari. Angka ini mengalami penurunan sebesar 25,86 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi tahap II dengan 6.028 penumpang per hari," jelas dia.

PPKM Jawa dan Bali diterapkan di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.

Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ada delapan bentuk pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Pengetatannya adalah sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.