Bagikan:

JAKARTA - Kasus kerumunan massal dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Holywings Kemang, terus bergulir di tingkat Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sanksi pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massal sudah diatur di dalam Peraturan Daerah. Hal itu tertuang di dalam Perda nomor 2 tahun 2020, turunannya ada di Pergub nomor 3 tahun 2021.

"Semua sudah ada diatur. Mulai sanksi teguran tertulis, sanksi pembubaran, penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan sementara izin bahkan sampai pencabutan izin usaha," katanya kepada VOI, Selasa 7 September.

Arifin mewanti-wanti jika pelanggaran kembali terjadi di Holywings Kemang, pihaknya tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan cara menutup tempat usaha itu.

"Kalau dia beroperasi lagi (setelah disegel) sanksi lanjutan bisa lebih berat lagi. Kalau hari ini pembekuan izin, nanti bisa dicabut izin usahanya," ujarnya.

Arifin mengimbau kepada pengelola cafe, restoran dan sebagainya di Jakarta agar mematuhi peraturan yang ada. Para pengelola jangan melakukan cara-cara yang tidak bertanggungjawab. Misalnya, mereka para pelanggar sesungguhnya tahu aturan dan ketentuan selama PPKM tetapi mereka justru mengabaikannya.

"Mereka membiarkan, ada faktor kesengajaan. Membiarkan pelanggaran itu terjadi. Ini artinya tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak bertanggungjawab harus dikenakan sanksi tegas yang menjerakan, supaya tidak terulang lagi," katanya.

Seperti diketahui, saat ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima orang saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan. Dari lima orang yang diperiksa tiga di antaranya adalah pihak manajemen kafe Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut empat merupakan pihaknya manajemen kafe Holywings satu pihak di luar.

"Ada 5 orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. 4 dari manajemen Holywings satu saksi (dari luar) lakukan dari pemeriksaan," kata Yusri kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah, Selasa 7 September.

Menurut Yusri, pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. Dia mengatakan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," ujarnya.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, polisi menjerat para terduga pelanggar dengan UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.