Empat Faktor Penyebab Kasus COVID-19 di Jakarta Terus Meningkat
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut empat faktor yang menyebabkan perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat, meskipun masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diterapkan.

Selama beberapa hari terakhir, pertambahan kasus baru COVID-19 di DKI mencapai angka di atas dua ribu. Secara berturut-turut, kasus baru di DKI sejak tanggal 13 hingga 17 Januari adalah 3476 kasus, 3165 kasus, 2.541 kasus, 3.536 kasus, dan 3.359 kasus.

"Kita lihat bahwa seminggu ini sejak tanggal 11 diberlakukan, sampe dengan kemarin alhamdulillah masyarakat ada peningkatan kesadaran akan protokol kesehatan. Sekalipun angkanya masih cukup tinggi, itu karena disebabkan beberapa hal," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 18 Januari

Ada pun empat faktor tersebut, pertama Jakarta merupakan tempat transit mobilitas masyarakat dari dalam dan luar negeri, seperti jalur penerbangan.

Kedua, DKI telah melakukan tes 10 kali lipat dari standar WHO. Ketiga, masih ada keterlambatan data laporan kasus baru dari beberapa hari sebelumnya sebelumnya. Keempat, lonjakan kasus mulai terlihat sebagai dampak  libur akhir tahun.

Riza berharap, penerapan PPKM yang akan berakhir pada tanggal 25 Januari akan membantu melancarkan kasus.

"Jadi, setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan kasus jakarta masih cukup tinggi. Mudah-mudahan, di minggu-minggu ke depan, setelah tanggal 25, kita lihat ada perkembangan. Harapan kita tentu akan menurun di Jakarta," tutur Riza.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut telah ada 569 orang yang terjaring sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasarkan hasil pengawasan Dishub, Satpol PP DKI, dan aparat kepolisian, ratusan orang yang melanggar sejak tanggal 11 Januari hingga 16 Januari ini lebih banyak dari jumlah pelanggar pada masa PSBB transisiz yakni, 514 pelanggaran.

"Terdapat 569 orang yang terjaring operasi yustisi dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp2,3 juta," kata Syafrin kepada wartawan.

Kemudian, terdapat 49 ojek online yang melanggar protokol karena berkumpul lebih dari 5 orang. Ojol yang berkerumun ini dibubarkan oleh aparat.

Tercatat juga ada 100 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi selama masa PPKM dengan menampung penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.