SURABAYA - Jumlah daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertambah empat daerah yakni Kabupaten Kediri, Nganjuk, Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kini total ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM.
Keputusan PPKM ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 181/7/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tertanggal 13 Januari. Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan.
"Penambahan PPKM ini demi kemaslahatan masyarakat. Jangan bosan untuk terus displin protokol kesehatan. Ayo kita saling terus jaga Agar Jawa Timur bisa segera lepas dari belenggu COVID-19 ini," ujar Khofifah, Jumat, 15 Januari,
Sebelumnya hanya 11 daerah yang sudah lebih dulu memberlakukan PPKM, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kota Blitar.
BACA JUGA:
Khofifah tidak menjelaskan alasan penambahan empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM itu. Namun, berdasarkan data terbaru Satgas COVID-19 Jatim, empat daerah itu sekarang zona merah.
Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri saat ini menjadi zona merah bersama Kota Madiun. Sehingga total daerah berisiko tinggi penularan COVID-19 ada lima daerah.
Tidak ada zona kuning yang terdata dalam data peta risiko yang diturunkan dari aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Khofifah mengajak masyarakat Jatim agar tetap optimistis untuk melawan dan melewati pandemi COVID-19 ini dengan menjaga protokol kesehatan.
"Kita harus optimis Insya Allah Jatim bisa!," kata Khofifah.