Bagikan:

SURABAYA - Penambahan kasus COVID-19 di Provinsi Jawa Timur mencapai 1.198 kasus, tertinggi keempat secara nasional. Kasus baru di Jatim ini juga rekor baru, tertinggi dari sebelumnya di kisaran 700 hingga 900 kasus baru.

"Tapi tembus 1.198 baru hari ini, karena sebelumnya rata-rata 800-900 kasus baru. Sebenarnya juga pernah tambah 1.004 kasus, itu tanggal 10, tepat sehari sebelum PPKM," kata Juru Bicara sekaligus Staf Rumpun Kuratif Satgas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi, dikonfirmasi Jumat, 15 Januari.

Salah satu daerah penyumbang terbanyak yang menyebabkan penambahan mencapai 1.198 kasus hari ini adalah Kabupaten Nganjuk, yakni 230 kasus baru. 

Karenanya Pemprov Jatim menerapkan Nganjuk sebagai wilayah PPKM seperti 11 daerah lainnya.

 "Tingginya kasus di Nganjuk menjadi salah satu daerah zona merah di Jatim, dan juga menjadi pertimbangan untuk penerapan PPKM," katanya.

Berdasarkan peta risiko COVID-19 aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 Gugus Tugas Pusat, selain Nganjuk saat ini ada Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Madiun, dan Kabupaten Kediri yang menjadi zona merah. Kota Madiun yang sebelumnya diterapkan PPKM karena memenuhi empat kriteria PPKM dari Kemenkes, sekarang turut menjadi zona merah.

Penambahan daerah yang menerapkan PPKM di Jatim itu termuat dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya tentang PPKM. 

"Ada tiga pertimbangan PPKM. Rekomendasi Kemenkes, memenuhi empat kriteria dari Kemenkes, dan zona merah. Kota Madiun tadinya memenuhi empat kriteria, sekarang malah jadi zona merah," ujar Jibril.

Menurut dia, semua kasus baru yang terjadi di Indonesia termasuk di Jatim, secara umum merupakan kasus yang penularannya berasal dari transmisi lokal. Salah satunya klaster rumah tangga yang banyak ditemukan. 

"Problemnya hampir sama di Indonesia, pandemik skeptis. Ya itu, orang sudah capek pakai masker, sekarang ini juga kami sudah lebih sulit lagi nge-track orang yang keluar masuk daripada dulu," kata Jibril.