Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru memperbolehkan daerah dengan PPKM Level dua menerapkan PTM kapasitas 50 persen. Namun bagi guru dan pelajar yang mengalami gejala COVID-19 dilarang mengikuti PTM.

"Jadi jangan mengikuti PTM dulu sampai hasil swab menunjukkan hasil negatif. Ini berlaku bagi guru maupun siswa," kata Khofifah, di Surabaya, Jumat, 4 Februari.

Selain PTM kapasitas 50 persen, lanjut Khofifah, para siswa tidak wajib ikut PTM dan dialihkan ke daring, jika wali murid atau orang tua keberatan anaknya ikut PTM.

Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Sementara di Jatim sendiri, Khofifah menyebut ada 20 kabupaten/kota berada di PPKM Level dua, antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

"Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut," ujarnya.

Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB empat menteri. Untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level satu, yakni Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun.

Kemudian Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level tiga di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek," katanya.