Bagikan:

MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen pada wilayah berstatus level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2, menerapkan PTM maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari.

Khofifah menjelaskan dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Menurutnya, salah satu perbedaan yang tertuang pada SE Mendikbudristek tersebut, jika sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib, untuk saat ini para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM.

"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," ujarnya.

Khofifah mengingatkan dengan kondisi saat ini yang terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19, seluruh orang tua termasuk lembaga pendidikan pada tingkat apapun harus meningkatkan kewaspadaan adanya potensi penyebaran virus corona.

Jika para siswa, termasuk guru mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya, sebaiknya dilakukan tes usap antigen dan diikuti dengan tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR), serta tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Jika ada gejala batuk, pilek, apakah guru atau siswa sebaiknya langsung swab dan diikuti swab PCR, jangan masuk kelas. Sama-sama melakukan langkah-langkah preventif, baik guru maupun siswa," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, jika didapati kasus konfirmasi positif COVID-19, diharapkan kepala sekolah yang ada pada satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Berikutnya, kalau ditemukan ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, segera kepala sekolah koordinasi dengan tim satgas, termasuk tim satgas kabupaten/kota," ujarnya.

Sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6/2022, antara lain adalah Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kediri.

Kemudian, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro dan Bangkalan. Selain itu, tercatat ada satu wilayah yang berstatus PPKM level 3, yakni Pamekasan.

Di wilayah Jawa Timur, secara keseluruhan ada 407.276 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan total kasus aktif sebanyak 3.956 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 373.537 orang dilaporkan telah sembuh dan 29.783 orang meninggal dunia.