Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit. Adapun tujuan penerbitan aturan ini demi mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dan berlaku hingga 21 Maret mendatang.

Terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati. Salah satunya adalah terkait jumlah penonton yang hadir.

"Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Februari.

Selain itu, mereka yang hadir harus divaksin lengkap dan wajib menunjukkan hasil tes COVID-19. Bagi penonton dari luar Pulau Lombok, mereka diwajibkan membawa hasil negatif PCR swab test H-1. Sementara yang berasal dari pulau tersebut, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau test antigen 1x24 jam.

Kewajiban ini, sambung Safrizal, juga berlaku bagi seluruh pembalap, kru, dan official.

"Seluruh pembalap, crew, dan official wajib mendapatkan vaksinasi duakali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok," tegasnya.

"Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," imbuh Safrizal.

Dalam Inmendagri itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan dan penegakan yang bersifat persuasif. Terutama mengawasi agar tidak ada kegiatan nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng, nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.

Tak hanya itu, pemda juga diharuskan untuk mengebut pemberian vaksin COVID-19 terhadap warganya hingga mencapai angka 80 persen untuk dosis pertama dan kedua. "Serta melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika," pungkasnya.