Instruksi Mendagri untuk MotoGP Mandalika: Penonton Wajib Tes PCR
Penonton MotoGP Mandalika diwajibkan melakukan tes PCR untuk pencegahan COVID-19. (Foto: MotoGP.com)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika, NTB.

Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 ini berlaku hingga tanggal 21 Maret 2022. Sementara, penyelenggaraan MotoGP sendiri digelar tanggal 18 hingga 20 Maret 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

"Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival," kata Safrizal dalam keterangannya, Minggu, 6 Januari.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penonton yang akan hadir dalam gelar MotoGP. Penonton harus sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis.

Selain itu, penonton juga wajib membawa hasil negatif tes PCR 1x24 jam bagi orang yang berasak dari luar Pulau Lombok. Sementara, warga Lombok diperkenankan memiliki hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok," jelas Safrizal.

Ketentuan lainnya, seluruh pihak wajib melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, pemerintah daerah setempat diwajibkan untuk mengakselarasi vaksiasni dosis pertama dan kedua minimal 80 peprsen.

"Pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung," ucap Safrizal.

"Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT," imbuhnya.