Dalam Sepekan, Pasien COVID-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Tambah 1.875 Orang
Wisma Atlet (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS Wisma Atlet Kemayoran terus bertambah. Dalam sepekan, sejak Selasa, 25 Januari hingga Selasa, 1 Januari, terdapat penambahan pasien sebanyak 1.875 orang.

Sebanyak 4.814 pasien terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19) masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa.

"Pasien bertambah 224 orang," kata kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta, Selasa, 1 Februari.

Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin, 31 Januari sebanyak 4.590 orang. Pasien yang masuk berasal dari wilayah DKI Jakarta. Aris menjelaskan para pasien COVID-19 itu dirawat di tower 4, 5 dan 6. Para pasien itu dirawat dengan gejala ringan. RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar untuk empat tower perawatan pasien.

Untuk rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 1 Februari 2022, sebanyak 140.660 orang pasien terdaftar. Dimana 135.846 orang pasien telah keluar dengan rincian 134.156 dinyatakan sembuh, 1.094 dirujuk ke RS lain dan 596 orang meninggal dunia.

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 1.134 orang hingga Selasa. Angka itu berkurang 264 orang dibandingkan Senin, 31 Januari sebanyak 1.398 orang.

Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Menurutnya kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Inmendagri itu berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai 7 Februari 2022. Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022.