Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI memutuskan untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen meski sudah masuk PPKM Level 2.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengungkapkan belum ada kebijakan baru mengenai pelonggaran kapasitas PTM menjadi 100 persen kembali.

"Sekolah masih melaksanakan PTM 50 persen sampai ada kebijakan baru. Hal ini juga merupakan diskresi daerah yang menerapkan PPKM Level 2," kata Taga saat dihubungi, Kamis, 10 Maret.

Meski demikian, Taga tak menutup kemungkinan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan PTM 100 persen. Namun, hal ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek).

"Kemarin kita juga sempat brief sebentar terkait kondisi PPKM Level 2 ini. Jadi, memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ungkap Taga.

Sebagai informasi, pemerintah pusat memberi diskresi kepada kepala daerah yang kabupaten/kotanya menerapkan PPKM Level 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen atau 50 persen.

Namun, tak semua daerah perlu membatasi PTM menjadi 50 persen. Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dengan demikian, metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.

Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah.