Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sampai tanggal 16 Juli 2020. Perpanjangan pembatasan ini terhitung 14 hari sejak 3 Juli mendatang.

Keputusan ini dihasilkan berdasarkan rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik jajaran Pemprov DKI, TNI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.

"PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dalam kapasitas 50 persen, akan diteruskan 14 hari ke depan. Kami akan evaluasi lagi sesudah kami mendapat perkembangan terbaru," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli.

Anies menjelaskan, sebenarnya, kondisi COVID-19 di DKI sudah memungkinkan untuk dilakukan pelonggaran menuju masa kenormalan baru. Sebab, berdasarkan hasil kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, indikator pemantau pandemi sudah melewati skor untuk dilakukan pelonggaran.

Ada 3 indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni kondisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Batas indikator ditetapkan dengan skor minimal 70.

Hasilnya, skor indikator epidemiologi di Jakarta sebanyak 75, kesehatan publik memiliki skor 54, dan fasilitas kesehatan memiliki skor 84. Rata-ratanya, total skor indikator DKI berada pada angka 71.

Kemudian, jumlah tes COVID-19 di DKI sudah melewati angka normal yang ditetapkan oleh WHO. Dimana WHO mengharuskan suatu daerah melakukan 1.000 tes per 1 juta penduduk. 

"Di Jakarta, dengan 11 juta penduduk, maka harus melakukan 11 ribu tes per minggu. Paling tidak, di minggu terakhir, kita berhasil melakukan 14 ribu testing per 1 juta penduduk," tutur Anies.

"Artinya, kita bisa melakukan pelanggaran. Tapi, kita tidak ingin melakukan pelonggaran lalu terjadi lompatan kasus yang berisiko. Nanti kita lihat lagi dalam 2 pekan lagi ke depan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Anies menerapkan masa PSBB transisi sejak 5 Juni hingga 2 Juli, dan akhirnya diperpanjang sampai 16 Juli.

Selama PSBB transisi, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rinciannya, hampir seluruh kegiatan, baik tempat usaha, kegiatan sosial-budaya, dan transportasi dibuka kembali, namun harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen, serta serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butuk, dan sejenisnya.