Tindak Pelanggar Protokol COVID-19, Satpol PP: Kami Jangan Dibenci
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin meminta masyarakat untuk tidak membenci jajarannya karena melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol pencegahan COVID-19 selama masa PSBB transisi di Jakarta.

Selama penindakan, Arifin menyebut tak jarang masyarakat yang tidak terima ketika mendapat sanksi berupa denda atau kerja sosial ketika terbukti melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker dan berkerumun.

"Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan (penularan COVID-19) pada warga yang beraktivitas di Jakarta. Kami mohon bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci maki dan dibenci," ucap Arifin dalam diskusi virtual, Rabu, 5 Agustus.

Arifin bilang, penindakan ini memang sudah menjadi tugas jajaran Satpol PP dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular virus corona. Sehingga, angka kasus COVID-19 bisa menurun.

"Kami tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi hal ini dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular COVID-19," ungkap dia.

Lebih lanjut, hasil penindakan Satpol PP sejak awal masa PSBB hingga 3 Agustus, total denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai miliaran rupiah.

"Berkaitan nilai denda, yang tidak pakai masker sudah sampai Rp1miliar sekian. Sehingga, total yang dikenakan denda dari awal PSBB hingga masa transisi mencapai Rp2,4 milar," ucapnya.

Adapun pelanggar yang ditindak karena tidak menggunakan masker di Jakarta sampai saat ini mencapai 62.198 orang. Lalu, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang ditindak mencapai 595 tempat usaha.

Kemudian, ada 60 kegiatan sosial budaya yang ditindak. Penindakan lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, seperti tempat hiburan malam.

"Sehingga, kami tindak karena coba melakukan kegiatan dengan teguran tertulis 8 tempat, segel 28 tempat, dan denda 24 tempat," ungkapnya.