Satpol PP Cianjur Pelototi Pusat Keramaian dan Sekolah, Warga Diminta Disiplin Terapkan Prokes
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

CIANJUR - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, bersama tim gabungan memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian dan sekolah. Langkah ini demi mencegah penularan varian Omicron sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati setempat.

Kabid Linmas Satpol PP dan Damkar Cianjur Tommy S mengatakan, pengawasan dan razia prokes akan kembali diterapkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga.

"Untuk hari ini, hingga sore kami melakukan razia di sejumlah pusat keramaian dan jalan protokol di Cianjur, sebagai upaya meningkatkan kembali kesadaran warga dalam penerapan prokes guna menghindari terpapar COVID-19 varian Omicron," katanya di Cianjur, Antara, Kamis, 3 Februari.

Bahkan, penerapan denda akan dilakukan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan kegiatan di luar rumah atau saat berkendara. Pengawasan oleh petugas termasuk dilakukan di sejumlah sekolah yang harus menerapkan sistem 50 persen dari kapasitas kelas.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Cianjur tentang PTM 50 persen, pihaknya bersama tim gabungan juga melakukan pemantauan terkait dengan kesiapan protokol kesehatan setiap sekolah, termasuk memberikan imbauan pada siswa agar senantiasa mematuhi prokes.

"Saat ini untuk PTM diberlakukan 50 persen meski Cianjur masuk PPKM Level 1, untuk mengantisipasi penyebaran virus Omicron di lingkungan sekolah. Kami bersama tim gabungan mempunyai tugas untuk mengontrol penerapan prokes dan penerapan 50 persen dari kapasitas sekolah," katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan untuk pengawasan berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, dengan melakukan pemantauan dan razia di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran prokes.

"Satpol PP dan tim gabungan akan mengawasi dan melakukan imbauan serta penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga atau pengelola pusat keramaian serta pihak sekolah. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.