Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Secara garis besar, PMK PSBB mengatur tentang kriteria penetapan status hingga tindakan yang bisa dilakukan suatu daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota ketika mendapatkan status PSBB. 

Kriteria PSBB diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 9 Tahun 2020. Daerah yang bisa ditetapkan status PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 

Selain itu, daerah bisa ditetapkan PSBB jika terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Untuk mendapatkan status PSBB, kepala darah harus mengajukan surat permohonan disertai dengan data kasus COVID-19 kepada Menkes Terawan. Kemudian, Menkes meneruskan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo untuk menetapkan status. 

Dalam proses penetapan PSBB, Pasal 7 PMK Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan bahwa menteri membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. 

Proses ini diberi batas waktu selama dua hari, terhitung sejak hari permohonan pengajuan hingga penetapan status PSBB di suatu daerah. 

Kemudian, Pasal 13 PMK 9/2020 mengatur tentang pelaksanaan PSBB. Ketika suatu daerah sudah mendapat status PSBB, mereka melaksanakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial-budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.