Yang Perlu Disiapkan Daerah Sebelum Mengajukan Izin PSBB
Ilustrasi foto (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat telah membuka jalur bagi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Namun, sebelum mengajukan perizinan penerapan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes), pemerintah daerah mesti melihat sejauh apa kesiapan daerahnya jelang penetapan status PSBB.

Hal ini menjadi pertimbangan tambahan di luar kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

"Kesiapan daerah sebelum mengajukan adalah dasar dasar pertimbangan PSBB dari kriteria yang sudah ditentukan," kata Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 9 April. 

Kesiapan yang dimaksud Safrizal adalah pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, status PSBB bakal menyebabkan masyarakat sulit untuk mencari nafkah karena adanya pembatasan kegiatan di luar rumah. 

Kedua, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan. "Apakah tempat tidur ruang isolasi dan alat-alat kesehatan lainnya seperti alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan tersedia dengan baik atau tidak," ucap Safrizal. 

Ketiga, pemerintah daerah juga mesti menyiapkan protokol keamanan. Sebab, setelah PSBB diajukan, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Keempat, pemerintah daerah harus menghitung relokasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) khusus penanganan COVID-19. Relokasi ini telah mendapat izin dari Mendagri Tito Karnavian. 

"Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah disiapkan dalam perubahan. Kemudian, harus disiapkan juga operasionalisasi jaringan pengaman sosial jika anggarannya sudah siap," jelas dia. 

Kriteria

Sebagai informasi, kriteria PSBB diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 9 Tahun 2020. Daerah yang bisa ditetapkan status PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 

Selain itu, daerah bisa ditetapkan PSBB jika terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Untuk mendapatkan status PSBB, kepala darah harus mengajukan surat permohonan disertai dengan data kasus COVID-19 kepada Menkes Terawan.

Kemudian, Menkes meneruskan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo untuk menetapkan status. Dalam proses penetapan PSBB, Pasal 7 PMK Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan bahwa menteri membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.