Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah provinsi dan kota tengah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran COVID-19. Sayangnya tak semua wilayah yang disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB.

Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Kota Sorong di Papua Barat belum diizinkan untuk memberlakukan aturan PSBB di wilayahnya. Dalam keterangan tertulisnya, kota-kota tersebut belum memenuhi kriteria wilayah penetapan PSBB.

“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Terawan seperti dikutip VOI dari keterangan tertulisnya, Senin, 13 April.

Sama halnya dengan Palangkaraya, Terawan juga tak mengabulkan permohonan Wali Kota Sorong untuk menetapkan PSBB. Berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan oleh tim teknis, Kota Sorong juga belum memenuhi kriteria dalam PP Nomor 21 Tahun 2010 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam mengajukan PSBB adalah Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain dua syarat tersebut, penetapan PSBB juga harus mempertimbangkan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. 

Terkait tak diberikannya izin untuk melaksanakan PSBB di dua wilayah tersebut, Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, mereka yang tak diizinkan untuk melakukan PSBB bukan berarti langsung ditolak. 

Mengingat, hingga saat ini belum ada daerah yang ditolak pengajuannya melainkan hanya pengembalian berkas untuk dilakukan perbaikan persyaratan.

“Belum ada penolakan tapi kita minta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal,” kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 April.

Dia kemudian mencontohkan, ada sebuah wilayah yang mengajukan PSBB. Hanya saja, pengajuan itu harus diperbaiki dan ditambah karena anggaran yang diajukan tak sesuai dengan biaya operasional ketika status tersebut dilaksanakan.

Meski terdapat sejumlah wilayah yang belum diberikan izin, Doni kemudian menjelaskan jika saat ini sudah cukup banyak wilayah yang mendapatkan izin melakukan PSBB. Diantaranya adalah wilayah Banten yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

Kemudian ada juga Kota Pekanbaru, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi. “Nah yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak tapi kita minta untuk disempurnakan,” tegasnya.