JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merilis perkembangan kasus virus corona atau COVID-19. Berdasarkan data per 13 April pukul 08.00 WIB, kasus positif di Jakarta mencapai 2.242 pasien, atau bertambah sebanyak 160 kasus per hari.
Pasien positif yang berjenis kelamin laki-laki lebih banyak dari perempuan. Sebanyak 55,76 persen pasien positif berjenis kelamin laki-laki, lalu 40,11 persen berjenis kelamin perempuan, dan sisa 4,13 persen belum diketahui.
Dari total kasus yang telah dinyatakan positif, sebanyak 1.370 orang dirawat di rumah sakit, 521 orang melakukan isolasi mandiri, 142 orang dinyatakan sembuh, dan 209 orang meninggal dunia.
Pasien terkonfirmasi positif paling banyak berdomisili di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dengan 28 kasus. Urutan kedua yakni Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan 25 kasus. Selanjutnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan 24 kasus positif.
Lebih lanjut, hari ini terdapat penambahan 11 pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga totalnya menjadi 2.405 pasien. Sementara, orang dalam pemantauan (ODP) bertambah 20 orang menjadi 2.917 orang.
Saat ini, DKI telah menerapkan status Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB). PSBB berlaku selama 2 pekan, 10-23 April, serta bisa diperpanjang.
Dalam penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum. Tujuannya, agar mengurangi potensi interaksi yang bisa menyebarkan virus tersebut.
Anies juga memperpanjang masa kebijakan penerapan bekerja dan belajar di rumah, penyetopan kegiatan keagamaan, menutup tempat wisata, dan membatasi intensitas transportasi.
BACA JUGA:
Pekerjaan yang masih boleh beraktivitas di luar
Ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja, yakni seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Kemudian, beberapa pelaku usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas antara lain:
1. kesehatan
2. bahan pangan/makanan/minuman
3. energi
4. komunikasi dan teknologi informasi
5. keuangan
6. logistik
7. perhotelan
8. konstruksi
9. industri strategis
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. kebutuhan sehari-hari
Selain itu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga masih boleh beroperasi.
Usaha bahan pangan, makanan, atau minuman seperti restoran masih dibolehkan beroperasi, namun semua pembelian harus dibungkus dan tidak boleh ada yang menyantap makanannya di lokasi.
Pemilik restoran harus menerapkan prinsip jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan. Lalu, menerapkan prinsip sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, Anies meminta para pekerja konstruksi tetap berada di lingkungan proyeknya. Agar pekerja tak keluar masuk lingkungan proyek, Anies meminta pengelola untuk menyiapkan tempat tinggal, makan, minum hingga fasilitas kesehatan.
Pembatasan transportasi
Anies tak melarang akses transportasi baik dari Jakarta menuju ke luar daerah maupun sebaliknya. Kemudian, kendaraan pribadi yang masih diizinkan bepergian hanya untuk meemenuhi kebutuhan pokok serta melakukan pekerjaan terhadap sejumlah sektor kerja yang masih diperbilehkan beroperasi di luar. Hal ini berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
Sementara, terhadap kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen. "Bila jumlah kursi dalam mobil ada 6 orang, maka bisa untuk 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," tutur Anies.
Kemudian, angkutan roda dua seperti ojek online dilarang untuk mengangkut orang (penumpang). "Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk menagngkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Selain itu, Anies mewajibkan seluruh kendaraan, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dalam satu kendaraan. Kemudian, seluruh angkutan umum mengalami pengurangan waktu operasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.