Aturan Bertransportasi di Jakarta Selama Masa PSBB
Ilustrasi foto (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan dan penindakan di sektor lalu lintas masih dalam tahap pembahasan untuk nantinya diterapkan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hanya saja, beberapa larangan dalam berkendara, seperti pembatasan penumpang sudah dipatenkan.

Jumlah penumpang dibatasi sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, sama sekali tak diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, larangan membawa penumpang selama PSBB berlaku bagi para pengendara ojek online dan kendaraan pribadi. Hal ini pun untuk mengedepankan instruksi pemerintah soal physical distancing.

"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan ini jelas langgar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang ini berlaku juga bagi ojek online," ucap Nana di Jakarta, Rabu, 8 April.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kendaraan roda empat, di mana jumlah penumpang harus dikurangi setengah dari kapasitas kendaraan tersebut. Begitu pula dengan kendaraan atau trasportasi umum.

Misalnya, transportasi umum jenis bus. Kapasitas seharusnya mencapai 40 orang. Namun, dalam penerapam PSBB, nantinya bus tersebut hanya bisa mengakut 20 penumpang. Aturan ini pun akan mulai diterapkan selama 14 hari mulai sejak Jumat, 10 April hingga Kamis, 23 April.

"Di sini artinya bahwa pembatasan terhadap transportasi ini untuk kendaraan umum. Dikurangi 50 persen penumpang. Demikian juga kereta api, ini berlaku untuk kendaraan umum juga, MRT, LRT," kata Nana.

Meski demikian, dikatakan, jika belum bisa menjelaskan rinci bentuk hukuman bagi warga di Jakarta yang melanggar aturan PSBB itu. Sebab, hinga kini masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta terkait hal tersebut.

"Detailnya kita masih nunggu peraturan Gubernur ya," tandas Nana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang transportasi terkait dengan jam operasional dan jumlah penumpang.

"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, Anies juga menuturkan nantinya akan membatasi jumlah penumpang pada transportasi umum sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan. Hal ini untuk menekan dan menutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," ucapnya.