JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyepakati seluruh daerah harus menyelaraskan kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi antara satu aturan pemerintah daerah dengan yang lain.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, diperlu sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat atau diterapkan oleh masing-masing daerah di wilayah Jabodetabek dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Apalagi, kata Polana, akan segera diberlakukannya status PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodetabek) dalam beberapa hari ke depan, menyusul pemberlakuan status PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April.
"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi, di mana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain. Maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek, agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Selasa, 14 April.
Namun, Polana menjelaskan, jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," tuturnya.
Jam Operasional
Kesepakatan terkait jam operasional, kata Polana, untuk angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sementara untuk ojek online (ojol) disepakati tidak untuk mengangkut penumpang.
"Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," katanya.
Polana mengatakan, untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
BACA JUGA:
Di samping itu, selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek, Polana meminta, masyarakat sebisa mungkin mematuhi imbauan untuk tinggal di rumah. Hal ini tidak lain mengingat eskalasi penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan meluas.
"Saat ini kita semua bisa berperan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap tinggal di rumah," katanya.
Namun, jika terdapat sesuatu hal yang memaksa masyarakat untuk beraktivitas di luar. Polana mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi jika terpaksa harus melakukan pergerakan atau mobilitas keluar rumah, masyarakat dapat memanfaatkan angkutan umum massal. Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta, angkutan umum massal masih beroperasi," tuturnya.
"Tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten," sambungnya.
Polana mengatakan, kapasitas transportasi yang sudah dibatasi tersebut tentu tidak akan cukup apabila masyarakat masih banyak melakukan pergerakan dan aktivitas seperti hari-hari normal. Diharapkan masyarakat juga membatasi pergerakan keluar rumah.
Selain itu, Polana juga mengajak masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor selagi memungkinkan.
"Khusus untuk wilayah Jabodetabek, saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi," tuturnya.
Implementasi Permenhub Dikembalikan Kepada Kepala Daerah
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.
"Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun, klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan, bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," tuturnya.
Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi COVID-19 ini.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.