Anies Tetap Larang Ojek Angkut Penumpang, Tak Ikuti Permenhub
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang ojek, baik ojek online maupun pangkalan, untuk mengangkut penumpang di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19. 

Anies tak mau mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB, meskipun Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang.

"Kita akan meneruskan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang karena potensi penularannya tinggi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 13 April.

Menurut Anies, Pergub mengenai ojek atau kegiatan usaha dari kendaraan bermotor roda dua tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB bagi semua daerah di Indonesia. 

Meskipun, sebelum memberlakukan PSBB, Anies sempat meminta Menteri Kesehatan mengabulkan keinginannya agar membolehkan ojek mengangkut penumpang. Namun, hal tersebut ditolak karena melanggar Permenkes 9/2020. 

"Kita tetap merujuk pada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ungkap Anies.  

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menegaskan bahwa landasan hukum yang mengatur soal ojek membawa penumpang dalam masa PSBB tetap mengacu pada Permenkes, bukan Permenhub. 

"Kita tetap mengacu permenkes mengenai physical distancing, di mana jaga jarak hal prioritas, meski aturan permenhub (mensyaratkan) ada protokol kesehatan, alat pelindung (ojol) dan sebagainya," ucap Doni.

PSBB di Jakarta telah berlaku sejak 10-23 April. Khusus soal pembatasan transportasi, Anies tak melarang akses transportasi baik dari Jakarta menuju ke luar daerah maupun sebaliknya. 

Kemudian, kendaraan pribadi yang masih diizinkan bepergian hanya untuk meemenuhi kebutuhan pokok serta melakukan pekerjaan terhadap sejumlah sektor kerja yang masih diperbilehkan beroperasi di luar. Hal ini berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Sementara, terhadap kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen. "Bila jumlah kursi dalam mobil ada 6 orang, maka bisa untuk 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," tutur Anies.

Kemudian, angkutan roda dua seperti ojek online dilarang mengangkut orang (penumpang). Namun, pengemudi sepeda motor masih boleh mengangkut penumpang selama keduanya memiliki alamat rumah yangs aama atau satu tempat tinggal.

Selain itu, Anies mewajibkan seluruh kendaraan, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dalam satu kendaraan.

Kemudian, seluruh angkutan umum mengalami pengurangan waktu operasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Namun, khusus tenaga medis masih bisa menggunakan akses Transjakarta pada jam malam, yakni pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya sebagai tenaga medis.