Transjakarta Beroperasi Hingga Larut Malam untuk Tenaga Medis
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jam operasional transportasi umum dibatasi untuk mengurangi intensitas masyarakat keluar dari rumah.

Seluruh moda transportasi umum di Jakarta hanya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Namun, khusus petugas medis, Transjakarta menambah waktu operasional koridor dan rute penyangga mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB setiap harinya. 

"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, layanan Transjakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB," kata Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo kepada wartawan, Senin, 123 April. 

Tenaga medis yang bisa menumpang armada Transjakarta malam hari ini di antaranya dokter, perawat, pekerja fasilitas kesehatan, tenaga laboratorium dan tenaga rumah sakit lainnya seperti cleaning service, security, petugas catering, yang masih harus beraktifitas selama PSBB.

Pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas yang akan menaiki Transjakarta, kata Nadia, perlu membawa bukti dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte. 

"Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak. Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini," tutur Nadia.

Saat ini, DKI telah menerapkan status Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB). PSBB berlaku selama 2 pekan, yaitu pada 10-23 April. Lamanya pemberlakuan acara ini bisa diperpanjang ketika dibutuhkan. 

Dalam penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum. Tujuannya, agar mengurangi potensi interaksi. 

Anies tak melarang akses transportasi baik dari Jakarta menuju ke luar daerah maupun sebaliknya. Kemudian, kendaraan pribadi yang masih diizinkan bepergian hanya untuk meemenuhi kebutuhan pokok serta melakukan pekerjaan terhadap sejumlah sektor kerja yang masih diperbilehkan beroperasi di luar. Hal ini berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Sementara, terhadap kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen. "Bila jumlah kursi dalam mobil ada 6 orang, maka bisa untuk 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," tutur Anies.

Kemudian, angkutan roda dua seperti ojek online dilarang untuk mengangkut orang (penumpang). "Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk menagngkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Selain itu, Anies mewajibkan seluruh kendaraan, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dalam satu kendaraan. Kemudian, seluruh angkutan umum mengalami pengurangan waktu operasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.