Tumpang Tindih Aturan Soal Ojek <i>Online</i> Angkut Penumpang Selama PSBB
Foto pengemudi ojek online (Angga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan. Salah satu pembatasannya, melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang selama Pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat pendemi COVID-19. Dalam aturan tersebut justru memberpolehkan pengemudi motor pribadi dan ojek online untuk mengangkut penumpang, dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan.

"Permenhub dibuat berdasarkan kondisi riil hari ini. Sehingga ketika peraturan ini dibuat dengan kondisi yang ada saat ini. Pemerintah perhatikan dinamika yang berkembang, evaluasi dari waktu ke waktu," ucap Juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam video conference, Minggu, 12 April.

Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Adita pengaturan kendaraan saat pendemi Corona berlaku sangat dinamis.  Meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah; pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Yang diatur terkait transporasi sebelum perjalanan, di perjalanan sampai tempat tujuan. Berlaku semua sub sektor, laut darat, udara, dan kereta api," kata Adita

Dalam beberapa aturan tersebut terkesan tak banyak yang berbeda dengan Permenkes 9/2020 tentang ketentuan penerapan PSBB dan Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19, serta aturan lalu lintas dari kepolisian.

Namun, pada Pasal 11 ayat 1 Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Padahal di kedua peraturan sebelumnya terkait PSBB, hal itu jelas dilarang.

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB. "Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, dan melakukan disinfektan kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah mengantar," jelas Adita.

Selain itu, para pengemudi online diminta untuk tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. "Penumpang tidak boleh tidak sehat atau kondisi suhu tidak normal. Ini yang diatur di Permenhub," ungkap Aditia.

Sekadar informasi, dalam Pergub PSBB yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online tidak lagi diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini terkait dengan pemberlakukan pembatasan transportasi selama masa tanggap darurat COVID-19.

"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.

Senada, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB. Polisi juga akan memberikan sanksi mengacu pada Undang-Undang Karantina kesehatan dan KUHP bagi pengendara yang melanggar.