JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Demi mendukung kebijakan tersebut, perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab untuk sementara waktu menghilangkan layanan transportasi penumpang mereka di wilayah Jakarta. Alhasil pengguna aplikasi Gojek dan Grab tak bisa memesan ojek online, kecuali layanan antar-pesan makanan.
"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran COVID-19," kata Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita dalam keterangan resminya, Jumat, 10 April.
Terkait kebijakan PSBB di Jakarta, Gojek menghilangkan fitur GoRide untuk layanan antar-jemput penumpang. Sekali pun icon GoRide masih tersedia di aplikasi Gojek, penggunanya tak dapat memesannya dan bertuliskan 'GoRide has not arrived in Your Area'.
"Adapun layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird juga masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," lanjutnya.
Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox masih tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. "Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery)," imbuh Nila.
Sementara ketika membuka aplikasi Grab, layanan GrabBike juga masih tersedia. Tapi ketika memesan, Grab langsung mengalihkannya ke layanan GrabCar. Hal ini berlaku untuk semua titik jemput dan antar penumpang yang berada di kawasan Jakarta.
Untuk pengguna aplikasi Grab di luar wilayah Jakarta, seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi masih dapat menggunaka layanan GrabBike. Hanya saja opsi GrabBike akan berubah otomatis ke pilihan GrabCar jika pengguna memasukkan alamat tujuan ke Jakarta.
"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan. Sejak awal kami telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah Pusat serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan GrabBike," ungkap Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Dalam Pergub PSBB yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online tidak lagi diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini terkait dengan pemberlakukan pembatasan transportasi selama masa tanggap darurat COVID-19.
"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.
Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB. Polisi juga akan memberikan sanksi mengacu pada Undang-Undang Karantina kesehatan dan KUHP bagi pengendara yang melanggar.