JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Adita mengatakan, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah tersebut belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," tuturnya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 1 April.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan soal penyetopan bus dari dan keluar Jakarta. Namun, hal ini ditolak oleh Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas (ratas).
Terkait dengan PSBB, kata Syafrin, Anies belum mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk penetapan Jakarta sebagai daerah PSBB.
"Belum. Itu apakah Pak Gubernur mengusulkan atau tidak kan ya. Itu biar ditanya ke beliau," katanya.
Meski begitu, Syafrin mengatakan, selama ini DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat baik dari transportasi maupun kegiatan publik.
"Jadi sebenarnya apa yang diatur di PP itu juga sebagian besar sudah dilakukan oleh DKI. Hanya saja sekarang kan sudah ada PP-nya, lebih tegas mengaturnya karena pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," ucapnya.
Namun, kata Syafrin, karena aturan mengenai pembatasan pergerakan tertuang di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, maka PSBB harus berdasarkan perizinan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
"Adanya dasar hukum otamatis semua harus diajukan ke Kemenkes. Demikian pula halnya dengan transportasi kita baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes misalnya Jakarta," tuturnya.
BACA JUGA:
Syafrin mengatakan, harusnya dalam menerapkan pembatasan pergerakan transportasi jangan dilihat Jakarta sebagai daerah yang berdiri sendiri, tetapi greater area, yang terhubung dengan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Makanya suratnya Pak Gubernur, kemarin minta penetapan kawasan Jabodetabek kan. Karena melihat itu sudah terintegrasi dengan interline-nya. Itu sudah jadi satu kesatuan tidak bisa lagi dilihat batasan administrasi dan ukuran tapi lihat pergerakan masif masyarakat dari dan ke wilayah Jabodetabek," ucapnya.
Tidak Ada Penghentian Tranportasi di Jabodetabek
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, surat edaran yang dikeluakan BPTJ hanya bersifat sebagai rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.
"Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi (di Jabodetabek)," kata Jodi.
Jodi menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, untuk dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi. Tujuannya, untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar. Apalagi di tengah krisis pandemi kali ini. Sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini," tuturnya.
Senada, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan, penghentian pergerakan orang dengan membatasi atau melarang keluar masuknya kendaraan dari dan ke Jabodetabek.
"Belum. Sementara terkait lalu lintas normal saja," jelasnya.