Instruksi Jokowi kepada ASN soal Mudik
Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tak boleh ada aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mudik lebaran di tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka pemudik dari Jabodetabek kembali ke daerah asal masing-masing saat penyebaran COVID-19 terus terjadi.

"Kebijakan mudik ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 9 April.

Untuk masyarakat umum, Jokowi mengatakan akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan lanjutan. Evaluasi ini juga menyangkut efektivitas pemberian bantuan sosial bagi masyarakat di Jabodetabek untuk mengurangi angka pemudik.

Dalam mengurangi angka pemudik, Jokowi menginisiasi bantuan sosial dengan harapan masyarakat bawah tak kembali ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona. Beberapa kebijakan yang dibuat oleh Presiden Jokowi adalah terkait pemberian listrik gratis bagi 24 juta pelanggan PT PLN (Persero) berdaya 450VA dan potongan 50 persen bagi pelanggan 900VA yang mendapat subsidi.

Selain itu, ada juga bantuan lainnya, seperti Program Keluarga Harapan yang akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dengan total anggaran Rp37,4 triliun; kartu sembako yang diberikan pada 20 juta penerima dengan nominal Rp200 ribu dan kartu prakerja yang rencananya akan diterima 5,6 juta orang dengan nominal Rp600 ribu selama empat bulan sebagai insentif pascapelatihan kerja.

Ilustrasi foto (Sumber: Kementerian PUPR)

Kemudian, ada juga kebijakan baru yang diputuskan oleh Jokowi dan jajarannya seperti bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta yang dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga. Para penerima manfaat ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dan anggaran yang dialokasikan untuk menyukseskan program ini mencapai Rp2,2 triliun.

Untuk di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, bantuan sembako akan diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu kepala keluarga. Anggaran yang akan dikeluarkan untuk menyukseskan program ini, kata Jokowi, mencapai Rp1 triliun dan para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.

Selanjutnya ada juga kebijakan program keselamatan yang nantinya akan diimplementasikan oleh Polri. Program ini, nantinya akan sama dengan kebijakan kartu prakerja yang programnya berbasis pelatihan dan bantuan. Penerima manfaatnya adalah pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek yang jumlahnya sekitar 197 ribu. Nantinya para sopir bus, truk dan kenek ini akan mendapat pelatihan dan insentif sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan dengan besaran anggaran program mencapai Rp360 miliar.

Dengan pemberian sejumlah bantuan sosial ini, Jokowi kemudian berharap tak ada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman. "Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," tegasnya.

Selain pemberian bantuan, Jokowi menyebut pembatasan transportasi umum juga akan dibatasi. Sedangkan bagi para pemudik dengan transportasi pribadi juga akan dibatasi ruang geraknya dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.

Diancam sanksi

Sebelum diumumkan Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ternyata sudah menuangkan larangan tersebut ke dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020. Surat ini membahas tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi para abdi negara dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan berlaku sejak 9 April hingga ada kebijakan lebih lanjut.

"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19," bunyi surat edaran yang ditandatangani Tjahjo pada Kamis, 9 April.

Jika memang ASN terpaksa untuk pergi ke luar daerah atau mudik, maka, mereka harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat ini juga memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan cuti bagi para ASN-nya.

Meski begitu, cuti tetap bisa diberikan kepada mereka yang akan melahirkan, sakit dan cuti dengan alasan penting lainnya. "Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, kakak, adik, mertua atau menantu) meninggal dunia," bunyi surat itu dalam poin 2 huruf d.

Sanksi juga sudah disiapkan bagi ASN yang melanggar larangan dalam surat tersebut. Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin seperti yang sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksi diberikan sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu ringan, sedang dan berat.

Bagi ASN yang nekat mudik, dipastikan mereka masuk dalam kategori pelanggaran sedang dengan alasan membahayakan orang lain. Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang adalah berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sedangkan sanksi bagi disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri hingga pemberhentian dengan tidak hormat.