Bagikan:

JAKARTA - Bulan Ramadan yang bakal berlangsung sejak 23 April diperkirakan bakal terasa berbeda. Banyak kegiatan khas Ramadan yang tak bisa dilakukan. Sebab, saat ini masyarakat diminta untuk mematuhi aturan physical distancing (jaga jarak) akibat pandemi COVID-19. 

Agar masyarakat memahami yang mesti dilakukan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah wabah virus corona. Edaran ini mengatur tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. 

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 6 April. 

Pertama, Fachrul meminta masyarakat tidak melakukan sahur on the road dan berbuka puasa bersama. Sebab, dua kegiatan khas bulan Ramadan ini merupakan kegiatan berkumpul. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan.

Selain itu, salat Tarawih diminta untuk tidak digelar di masjid, melainkan dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Tak cuma itu, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala turut ditiadakan. 

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. "Agar tidak melakukan takbiran berkeliling, kegiatan itu cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Kemudian, kegiatan pesantren kilat melalui media elektronik," ungkapnya. 

Sementara, pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan bakal ditiadakan. "Untuk itu, diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," kata Fachrul. 

Kemudian, kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri sementara ini bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Ilustrasi foto suasana Idulfitri (Yudhistira Mahabharata/VOI)

Lebih lanjut, kepada organisasi pengelola zakat, Fachrul meminta sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. 

"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," katanya. 

Adapun dalam penyaluran zakat fitrah, organisasi pengela zakat diminta untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. "Penyaluran bisa dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik," sebut dia. 

Semua panduan di atas dapat diabaikan bila suatu waktu pemerintah telah menyatakan keadaan wilayahnya telah aman dari pandemi COVID-19.