JAKARTA - Pemerintah mengklaim sebanyak 56 persen masyarakat tak akan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berdasarkan data yang dilaporkan oleh Plt Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dari data yang berhasil dikumpulkan, sebanyak 56 persen masyarakat sudah sadar, sudah tahu tentang bahaya COVID-19 dan 56 persen itu menyatakan tidak akan mudik," kata Doni dalam telekonferensi bersama wartawan, Senin, 6 April.
Sedangkan, sisanya, sebanyak 37 persen masyarakat mengaku belum mudik sedangkan 7 persen diantaranya saat ini sudah mudik dan kemungkinan sudah berada di kampung halaman.
"Bagi yang sudah terlanjur mudik, saya sarankan kepada pemimpin daerah untuk memanfaatkan kehadiran saudara kita yang kehilangan pekerjaan di kota. Fokus kepada pertanian, peternakan, perikanan, budi daya dan program lain yang bisa meningkatkan ketahanan pangan nasional," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Doni juga memaparkan tiap pemerintah daerah sudah mempunyai persiapan sendiri untuk menyambut para pemudik. Hanya saja, dia tetap meminta kepala desa untuk memperhatikan lingkungannya dan memanfaat sumber daya manusia yang ada di sekitarnya seperti karang taruna, posyandu, PKK, juga unsur TNI dan Polri bersama Bhabinkamtibmas untuk menggalakkan isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba dari perantauan.
"Di beberapa daerah sudah berjalan ... Bagi yang belum kami imbau agar ujung tombak kita sekali lagi bagaimana kita bisa bekerjasama di tingkat yang paling rendah," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan tak akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2020.
Meski tak ada larangan, bagi mereka yang tetap memilih mudik harus melaksanakan isolasi mandiri setelah tiba di kampung halaman dengan jangka waktu 14 hari sesuai anjuran World Health Organization (WHO).
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 2 April.
Pengawasan terhadap pemudik yang berstatus ODP ini juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan dianggap sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan COVID-19.