Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta kembali memperketat operasional pusat perbelanjaan menyusul meningkatnya angka kasus COVID-19 di beberapa daerah termasuk Solo.

"Nanti seperti mal hanya boleh buka sampai pukul 20.00. Aturan ini akan dituangkan di surat edaran (SE) terbaru," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani dikutip Antara, Rabu, 23 Juni.

Operasional mal yang memiliki fasilitas antarbarang masih bisa dilakukan selama 24 jam, begitu juga operasional restoran untuk layanan bawa pulang.

Terkait aturan tersebut, pihaknya tidak akan melakukan sosialisasi khusus atau koordinasi dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun restoran.

Karena itu, Ahyani meminta para pengelola pusat perbelanjaan dan restoran untuk aktif mengikuti perubahan kebijakan melalui SE terbaru Wali Kota Surakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam Penanganan COVID-19.

"Mereka seharusnya sudah tahu itu, termasuk tempat-tempat hiburan juga akan dibatasi. Ini nanti juga akan ada di SE terbaru, kemungkinan aturan ini mulai berlaku minggu ini," katanya.

Sementara itu, meski ada pengetatan jam operasional, untuk usia pengunjung mal tidak akan dilakukan pembatasan yang artinya anak berusia di bawah lima tahun tetap diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.

"Yang penting kapasitasnya hanya boleh maksimum 25 persen dari kapasitas normal, tapi kalau usia tidak ada pembatasan," sambung Ahyani.

Untuk destinasi wisata masih akan tetap diperbolehkan untuk pengunjung semua usia.

"Kalau destinasi wisata tidak ada penutupan. Kondisi Solo ini beda ya, justru penularan ada di lingkungan padat sedangkan di destinasi wisata justru protokol kesehatannya jalan. Kalau kita tidak memberikan ruang masyarakat yang tinggal di padat penduduk untuk refreshing artinya kita memaksa mereka untuk berinteraksi hanya di situ (kawasan padat penduduk) saja," katanya.