COVID-19 Menggila, Kabar Buruk dari Airlangga: Rumah Ibadah Tutup, Hajatan Tidak Ada Makan di Tempat
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan perkembangan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam laporannya, Menko Airlangga menyebut jika fasilitas rumah sakit di 87 kabupaten/kota di 29 provinsi telah berkapasitas di atas 70 persen.

“Oleh karena itu arahan Bapak Presiden untuk menjaga kondisi masyarakat. Selain itu Presiden juga meminta kepada TNI/Polri untuk turut mengamankan situasi di Riau, Kepulauan Riau, maupun di Kudus (Jateng),” tuturnya saat memberikan keterangan pers virtual di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 21 Juni.

Airlangga menambahkan atas situasi tersebut pemerintah lalu menerapkan beberapa penyesuaian. Pertama, kegiatan restoran, warung, rumah makan, dan kafe baik untuk yang berdiri sendiri maupun di pasar atau di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh berkapasitas 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

“Lebih dari itu harus dibawa pulang,” tuturnya.

Kedua,kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, mal, atau pasar jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tiga, Kegiatan konstruksi dan proyek pembangunan tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Keempat, peniadaan aktivitas di rumah ibadah yang masuk ke zona merah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama hingga kondisi dianggap aman dan kondusif.

Lima, area umum, fasilitas publik, dan tempat wisata maupun aktivitas seni budaya serta sosial ditutup untuk zona merah.

“Untuk hajatan paling banyak kapasitas 25 persen dengan menerapkan prokes yang ketat dan tidak melakukan makan di tempat atau harus dibawa pulang,” imbuhnya.

Selanjutnya adalah kegiatan rapat dan seminar dilakukan secara daring. Adapun, untuk zona di luar kategori merah maksimal 25 persen dengan mengacu pada ketetapan pemda terkait PPKM Mikro.

“Lalu untuk transportasi umum juga dilakukan sesuai dengan aturan pemda dan wajib menerapkan prokes yang ketat,” tutup Airlangga.

Terkait