Airlangga: Tempat Wisata hingga Kegiatan Seni Budaya di Zona Merah Ditutup
Ketua Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto (Foto: Humas)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk melaksanakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli. Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus COVID-19 yang meningkat di Tanah Air.

Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik di mana yang berada di zona merah akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas sebelumnya 50 persen.

"Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya dizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan ini dengan prokes yang lebih ketat," ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.

Berikutnya, kegiatan seni budaya hingga kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya di zona merah juga akan ditutup hingga keadaan aman. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian masyarakat yang dapat meningkatkan penambahan kasus.

"Zona lainnya dibolehkan dibuka paling banyak 25 persen, kapasitas pengaturan dari pemerintah dengan penerapan prokes yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pembatasan ini juga berlaku bagi kegiatan hajatan di tengah masyarakat. "Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat," tegas Airlangga. "Jadi makanan itu juga dibawa pulang," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah?

Airlangga mengatakan, kegiatan di masing-masing tempat peribadahan seperti masjid, musala, gereja, pura, hingga lainnya di zona merah akan ditiadakan sementara hingga kondisi aman. Keputusan ini disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama.

"Nah, untuk zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," jelas Airlangga.

Sementara terkait kegiatan keagamaan seperti Hari Raya Iduladha yang akan jatuh pada 20 Juli mendatang, pemerintah melalui Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur sejumlah hal termasuk penyembelihan hewan dan pembagiannya.

"Ini diatur dengan protokol kesehatan dan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," pungkas Airlangga.