JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Keputusan ini diambil setelah terjadi peningkatan angka kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan penguatan PPKM Mikro akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang atau selama dua minggu.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.
Ada sejumlah pembatasan yang diatur, di antaranya mengenai kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.
"Untuk BUMN dan BUMD di zona merah WFHnya 75 persen. Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penekanan prokes yang ketat dan penerapan waktu kerja secara bergiliran," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian ini.
Pengaturan waktu kerja secara bergiliran ini dilakukan agar tidak terjadi mobilitas dari daerah satu ke daerah lain. "Dan ini nanti akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," tegas Airlangga.
Sementara kegiatan rapat seminar dan pertemuan di zona merah harus dilakukan secara daring hingga kondisi penyebaran COVID-19 dinyatakan aman.
"Untuk zona lainnya, tentu ini akan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," ungkapnya.
Airlangga juga menyinggung pengaturan transportasi umum. Katanya, pengaturan kapasitas dan jam operasional harus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berikutnya, pembatasan juga menyasar operasional restoran hingga pedagang kaki lima. Jika sebelumnya kapasitas pengunjung restoran diperbolehkan hingga 50 persen, kini kapasitasnya dikurangi 25 persen.
"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya take away (makan di luar)," jelas Airlangga.
Sementara untuk layanan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran maupun pedagang makanan kaki lima yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional dan pengunjung ini juga berlaku untuk mal atau pusat perbelanjaan. Bila biasanya mal bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan adanya penguatan PPKM Mikro mereka hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Sementara untuk sektor esensial seperti industri, pelayanan pasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket, apotek tetap dapat beroperasi. Asalkan disesuaikan dengan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, pengetatan juga akan dilakukan terhadap kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik.
Bila berada di zona merah, fasilitas tersebut akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan jika berada di zona lainnya fasilitas umum ini dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas sebelumnya 50 persen.
Berikutnya, kegiatan seni budaya hingga kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya di zona merah juga akan ditutup hingga keadaan aman. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian masyarakat yang dapat meningkatkan penambahan kasus.
"Zona lainnya dibolehkan dibuka paling banyak 25 persen, kapasitas pengaturan dari pemerintah dengan penerapan prokes yang ketat," ungkap Airlangga.
Pembatasan ini juga berlaku bagi kegiatan hajatan di tengah masyarakat. "Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat," tegas Airlangga. "Jadi makanan itu juga dibawa pulang," imbuhnya.
BACA JUGA:
Lantas bagaimana dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah?
Airlangga mengatakan, kegiatan di masing-masing tempat peribadahan seperti masjid, musala, gereja, pura, hingga lainnya di zona merah akan ditiadakan sementara hingga kondisi aman. Keputusan ini disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama.
"Nah, untuk zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," jelas Airlangga.
Sementara terkait kegiatan keagamaan seperti Hari Raya Iduladha yang akan jatuh pada 20 Juli mendatang, pemerintah melalui Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur sejumlah hal termasuk penyembelihan hewan dan pembagiannya.
"Ini diatur dengan protokol kesehatan dan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," pungkasnya.